Minggu, 24 Desember 2017

SEKARANG INDONESIA HARUS ADA HUKUM ENERGI TERBARUKAN

SEKARANG INDONESIA HARUS ADA HUKUM ENERGI TERBARUKAN

SEKARANG INDONESIA HARUS ADA HUKUM ENERGI TERBARUKAN
INTERQQ

AGEN POKER  Anggota parlemen DPR telah meminta perumusan undang-undang tentang energi terbarukan untuk dijadikan dasar hukum bagi upaya negara tersebut untuk menghasilkan 23 persen dari total kebutuhan energi dari energi terbarukan pada tahun 2025, dari 7,7 persen tahun lalu.

DEWA POKER Perkembangan energi terbarukan saat ini didasarkan pada Undang-Undang Energi tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas menyusun peraturan yang rinci.

Namun, kementerian tersebut, yang telah dipimpin oleh empat menteri yang berbeda dalam tiga tahun terakhir, terkenal karena ketidakkonsistenan kebijakannya, termasuk di sektor terbarukan. Oleh karena itu, Satya Widya Yudha, wakil ketua Komisi VII DPR yang mengawasi energi, mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang khusus tentang energi terbarukan yang menjadi pedoman pemerintah dalam mengembangkan sektor tersebut.

JUDI POKER "Jika pemerintah serius mengembangkan energi terbarukan, maka harus menyediakan lapangan bermain antara energi terbarukan dan fosil. Tapi sekarang sepertinya pemerintah masih memberikan lebih banyak insentif untuk bisnis yang terkait dengan energi fosil, "kata Satya pada hari Kamis.

POKER ONLINE "Karena itulah negara membutuhkan undang-undang khusus untuk mendorong pengembangan energi terbarukan." Dia mengatakan bahwa DPR akan meminta pemangku kepentingan terkait untuk melakukan tinjauan akademis sebelum membahas lebih jauh apakah RUU tersebut akan disetujui oleh badan legislatif atau pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar