Bea Cukai Tangerang Menggagalkan Distribusi Rokok Palsu
`Bea-Cukai Tangerang telah menggagalkan distribusi rokok palsu di kota Tangerang Selatan. Paket rokok, dengan pita cukai palsu, ditemukan di sebuah minivan di Serpong Utara.
Petugas bea cukai telah menangkap sopir mobil, yang sekarang menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara atau membayar denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai. "Merek" rokok palsu adalah Gudang Ganam Suriya, permainan kata di Gudang Garam Surya, dan Rolling.
"Mereka akan menjual 208.800 dari rokok ilegal ini ke kios ritel di Tangerang Selatan," Kepala pengawasan Kantor Kepabeanan Tangerang Selatan Aris Sudarminto mengatakan pada Rabu, Rabu 24 Oktober 2018.
Semua rokok merek palsu telah disita, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka tidak terdaftar. Si pemalsu pergi sejauh membuat pita cukai palsu.
Pengemudi mobil, Harwon, mengatakan rokok itu berasal dari pemasok di Bogor. Kewenangan dari Bea Cukai Bogor mengejar para pelaku. "Penyaluran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tangerang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp80 juta," kata Aris.
0 komentar:
Posting Komentar