Dewan Legislatif Jakarta (DPRD) akan menunjuk tim khusus pada Desember 2018 untuk menyelidiki suntikan modal regional yang tidak digunakan (PMD) di sepuluh perusahaan milik negara (BUMD). Modal yang tidak digunakan sebesar Rp4,4 triliun.
Wakil Ketua Fraksi Partai PDIP di DPRD Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan bahwa dewan akan fokus pada diskusi tentang peraturan daerah mulai Januari 2019, sehingga tim khusus diharapkan segera memulai pekerjaan.
“Dalam waktu dekat, kami akan fokus pada perbaikan BUMD. Ide untuk membentuk tim khusus dibesarkan karena ada kasus bahwa Dewan Jakarta tidak mengizinkan pengalokasian anggaran [diprakarsai oleh BUMD]. Itulah alasan utama, ”kata Gembong di gedung DPRD Jakarta pada hari Rabu, 28 November.
Di antara sepuluh perusahaan milik provinsi adalah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro yang memiliki PMD tidak terpakai senilai Rp650 miliar. Angka tersebut awalnya dialokasikan untuk mengakuisisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara dari PT PAM Lyonnaise Jaya. Gembong juga menyebutkan semua BUMD yang menyimpan dana yang tidak terpakai.
Oleh karena itu, tim khusus diminta untuk menyelidiki aliran dana. “Kami akan membentuk tim khusus untuk memeriksa realokasi suntikan modal. Kami ingin tahu itu karena kami harus mematuhi hukum. Uang itu harus disalurkan berdasarkan penggunaan awal, ”kata politisi Partai PDIP.
0 komentar:
Posting Komentar