Minggu, 18 November 2018

Polisi Menggagalkan Penyelundupan 6.731 Pil Ekstasi Dari Malaysia

Polisi Menggagalkan Penyelundupan 6.731 Pil Ekstasi Dari Malaysia

Polisi Menggagalkan Penyelundupan 6.731 Pil Ekstasi Dari Malaysia

Direktorat Narkoba, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian (Barerskrim) menggagalkan penyelundupan 6.731pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Polisi menangkap empat tersangka, dua di antaranya adalah warga negara Malaysia, Nurasyqin dan Nurul Nadia.

"Chin Sin dan Yu Seng adalah warga negara Indonesia," kata Direktur Briminal Kriminal Bareskrim. Jendral Eko Daniyanto melalui pernyataan tertulis pada Jumat malam, 16 November.

Eko mengatakan, berdasarkan analisis data, salah satu tersangka akan berangkat ke Indonesia pada 10 November menggunakan maskapai Air Asia. Dari temuan tersebut, pihak berwenang di Bandara Soekarno-Hatta memantau Kedatangan Terminal 3.

Pihak berwenang menangkap dan memeriksa target Nurasyqin setelah dia mendarat. Nurasyqin mengaku membawa ekstasi ke Indonesia, "Tapi itu dibawa oleh Nurul Nadia ke Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat," kata Eko.

Berdasarkan informasi, Eko dan timnya bergegas ke Hotel Menara Peninsula dan menangkap Nurul Nadia. Polisi menyita tiga klip plastik berisi 1.879 pil ekstasi.

Setelah interogasi lebih lanjut, Nurasyqin mengatakan bahwa obat-obatan itu akan diserahkan kepada Chin Sin dan Yu Seng. Dari pemeriksaan, polisi menyita 4.000 pil ekstasi lagi .

0 komentar:

Posting Komentar