Pemerintah Akan Menaikkan Gaji PNS Tahun 2019
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan gaji pegawai negeri , yang sebesar lima persen, akan berlaku sejak Januari 2019. Namun, kenaikan itu akan dibayarkan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami, bersama dengan Aparatur Negara dan Kementerian Reformasi Birokrasi, akan mulai menyusun keputusan pada bulan Januari, dan biasanya, itu akan dikeluarkan pada bulan ketiga," kata Direktur Jenderal anggaran departemen keuangan Askolani di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Jumat, 7 Desember.
Askolani menegaskan jika PP tidak diterbitkan pada Januari tahun depan, misalnya pada Maret, angka tersebut akan tetap dihitung sejak Januari dan akan dibayarkan sekaligus setelah penerbitan polis.
"Itu mekanisme pelaksanaannya menunggu keputusan penerbitan," katanya. "Mungkin, Presiden nanti akan mengumumkannya."
Sebelumnya, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji dasar dan pensiun dasar bagi aparat sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil ( PNS ) dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019. Pernyataan itu disampaikan Agustus lalu selama rapat pleno tentang Rancangan Anggaran Negara 2019 (RAPBN) di kompleks parlemen, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar