Ahmad Dhani Dihukum 1.5 Tahun Penjara Karena Perkara Benci
Menurut hakim Ratmoho, yang membacakan kalimat itu, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk menciptakan kebencian atau memicu permusuhan di antara anggota masyarakat berdasarkan etnis, agama, dan ras tertentu — yang dikenal sebagai SARA.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan polisi yang diajukan oleh Jack Lapian pada 9 Maret 2017. Jack dikenal sebagai pendiri jaringan BTP dan pendukung setia mantan gubernur Jakarta Basuki “BTP” Tjahaja Purnama selama pemilihan gubernur Jakarta 2017.
Jack melaporkan tiga tweet Ahmad Dhani di akun Twitter pribadi musisi itu yang dianggapnya sebagai ucapan benci.
Menanggapi hukuman itu, Ahmad Dhani mengatakan itu adalah jalan yang harus dia ambil dan dia percaya bahwa itu akan memberikan dampak positif pada masa depannya.
0 komentar:
Posting Komentar