Sabtu, 26 Januari 2019

Kemnaker: Jumlah Pekerja Asing Di Indonesia Masih Terkontrol

Kemnaker: Jumlah Pekerja Asing Di Indonesia Masih Terkontrol

Kemnaker: Jumlah Pekerja Asing Di Indonesia Masih Terkontrol

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, jumlah pekerja asing (TKA) hingga Desember 2018 mencapai 95.335 orang, dan angka itu masih pada tingkat aman dan terkendali.

Dia menambahkan jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan negara lain. Misalnya, katanya, jumlah TKA di Singapura mencapai seperlima dari populasinya, sementara Qatar lebih tinggi dari populasinya.

"Dengan demikian, jumlah pekerja asing di Indonesia benar-benar tetap terkendali sehingga tidak perlu khawatir," kata Hanif dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo , Jumat 25 Januari.

Hanif menjelaskan warga negara asing yang bersedia dipekerjakan di negara itu harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti pekerjaan dan izin tinggal, tingkat pendidikan, kompetensi, dan untuk posisi dan lokasi tertentu. Selain itu, tambahnya, setiap pekerja wajib membayar pajak senilai US $ 100 per bulan.

Menteri terus menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pekerja asing yang melakukan pelanggaran. Semua pejabat administrasi, mulai dari imigrasi, polisi, dan pemerintah daerah, akan sering memantau keberadaan pekerja.

0 komentar:

Posting Komentar