Buni Yani Menyatakan Tidak Pernah Mengedit Video BTP
"Saya tidak melakukan kejahatan yang telah dituduhkan kepada saya," kata Buni di Masjid Albarkah As Syafi'iyah hari ini.
Buni Yani didakwa melanggar UU ITE Pasal 32 (1) atas pelanggaran hukum atas informasi elektronik yang sengaja dirusak.
Dalam dakwaannya, Buni dikatakan telah mengedit rekaman video Basuki "BTP" Tjahaja Purnama atau Ahok ketika yang terakhir menjabat sebagai gubernur ibukota. Rekaman video, dengan durasi satu jam, 48 menit dan 33 detik, dipotong menjadi 30 detik sebelum diunggah ke media sosial.
Buni Yani menyatakan bahwa dia tidak pernah mengedit video dan sejauh ini bersumpah atas nama Tuhan yang dia yakini; "Ya Tuhan, hukumlah aku dengan hukuman yang dalam dan kekal di neraka jika aku benar-benar mengedit videonya," kata Buni.
Meskipun ditentang , Buni Yani mengatakan akan menerima hukuman penjara begitu perintah penangkapan resmi dikeluarkan. “Putusan Mahkamah Agung tidak berisi perintah penangkapan. Saya tidak akan pergi ke mana pun. "
0 komentar:
Posting Komentar