Pemerintah Juga Terlibat Dalam Fatwa MUI Di PUBG
"MUI mengatakan mereka baru akan memulai studi, [mereka] akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait termasuk kementerian komunikasi," kata kepala biro hubungan masyarakat kementerian tersebut Ferdinandus Setu ketika dihubungi pada Sabtu, 23 Maret di Jakarta.
Ferdinandus menjelaskan bahwa kementerian memiliki peraturan sendiri mengenai game online, yaitu peraturan menteri komunikasi dan informatika No. 11/2016 tentang klasifikasi game interaktif elektronik yang mengatur, antara lain, batasan konten game berdasarkan usia pengguna.
“Pemerintah harus melindungi masyarakat dalam menggunakan produk teknologi informasi dalam bentuk permainan interaktif elektronik yang sesuai dengan budaya dan norma Indonesia,” kata salah satu poin dalam peraturan tersebut.
Game penembakan PUBG, yang populer di kalangan orang Indonesia, telah menjadi pusat perhatian publik setelah penembakan di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret. Game ini mengharuskan para pemainnya untuk bertahan hidup dengan bertarung melawan pemain lain menggunakan senjata.
Deputi Sekretaris Jenderal MUI, Muhammad Zaitun Rasmin, mengatakan bahwa komisi penelitian MUI akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum mengajukan gagasan tersebut kepada komisi fatwa. Dia menambahkan bahwa tim juga akan mengumpulkan informasi dari publik terlebih dahulu.
"Kami tidak akan memutuskannya dengan terburu-buru, [kami] akan melakukan studi pertama," katanya di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret.
Namun, Zaitun mengatakan bahwa PUBG memang memiliki efek signifikan pada perilaku terorisme, dan karena itu, ia yakin bahwa MUI pasti akan melarang umat Islam dalam bermain game.
0 komentar:
Posting Komentar