Selasa, 23 April 2019

KPU Menyarankan Kompensasi 30 - 60 Juta Rupiah Bagi Anggota KPPS Yang Meninggal

KPU Menyarankan Kompensasi 30 - 60 Juta Rupiah Bagi Anggota KPPS Yang Meninggal


Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengusulkan distribusi kompensasi bagi anggota komite kerja TPS yang meninggal dunia selama dan setelah hari pemungutan suara Pemilu 2019. Kompensasi sebesar Rp30-36 juta.

“Kami berencana mengunjungi Kementerian Keuangan besok (Selasa). Sekretaris Jenderal KPU akan menemui para pejabat kementerian, ”kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 April.

Dalam pertemuan itu, Arief menambahkan, komisinya akan merekomendasikan Rp30-36 juta sebagai kompensasi untuk keluarga petugas yang meninggal, maksimum Rp30 juta untuk petugas yang menderita cacat, dan Rp16 juta untuk petugas yang terluka.

Mekanisme distribusi kompensasi dan ketentuan anggaran juga akan dibahas dalam pertemuan tersebut mengingat dewan tidak memiliki istilah kompensasi dalam anggarannya.

“Jadi dari pos anggaran mana, ganti rugi bisa diambil?” Kata Arief, menegaskan bahwa KPU bisa menggunakan tabungan atau anggaran yang tidak digunakan.

Sampai saat ini, total 91 anggota KPPS meninggal dan 374 lainnya jatuh sakit yang diduga karena kelelahan dari kerja keras mereka selama dan setelah hari pemungutan suara Pemilu 2019.

0 komentar:

Posting Komentar