Kamis, 06 Juni 2019

Komentar Menteri Perhubungan Tentang Maskapai Penerbangan

Komentar Menteri Perhubungan Tentang Maskapai Penerbangan


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendesak maskapai penerbangan domestik untuk meningkatkan manajemen mereka sebagai tanggapan atas rencana untuk mengizinkan maskapai asing beroperasi di Indonesia, yang juga dikenal sebagai kebijakan langit terbuka. Budi Karya menegaskan bahwa maskapai penerbangan Indonesia harus mengatur skema penetapan harga tiket mereka.

"Jika ada koreksi internal, buatlah sub-harga [kelas harga]," kata Menteri pada hari Rabu, 5 Juni 2019.

Kelas penetapan harga dalam penjualan tiket pesawat dianggap penting agar tarifnya terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Sub-harga yang disebutkan oleh Menteri Budi Karya adalah variasi harga untuk transportasi komersial terjadwal kelas ekonomi.

Sebagai contoh, Budi mengatakan bahwa untuk satu rute, sebuah maskapai penerbangan dapat menggunakan tiga harga: harga sesuai dengan tarif batas atas, harga 80 persen dari tarif batas atas, dan harga 60 persen dari tarif batas atas.

Manajemen harga Budi Karya mengatakan harus dipertimbangkan untuk memungkinkan maskapai domestik bersaing dengan maskapai asing. Dia mengatakan bahwa sangat mungkin bagi maskapai asing untuk menggunakan skema penetapan harga yang serupa.

Wacana publik tentang kebijakan langit terbuka sebelumnya disebutkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Jokowi menginstruksikan menteri transportasi untuk mengundang maskapai asing untuk memasuki pasar Indonesia untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Kehadiran maskapai asing di Indonesia, Jokowi meyakini bahwa industri penerbangan akan menjadi lebih kompetitif. "Akan ada keseimbangan baru antara permintaan dan penawaran. Harga bisa lebih kompetitif," kata Jokowi.

Namun, untuk mencapai kebijakan langit terbuka, maskapai asing harus mematuhi prinsip cabotage. Sesuai dengan Peraturan Presiden No, 44 ​​tahun 2016 tentang Daftar Bisnis yang Dibatasi dan Terbuka untuk Penanaman Modal Asing Berdasarkan Persyaratan Tertentu, sebuah maskapai penerbangan asing diperbolehkan untuk membangun bisnisnya di Indonesia jika 51 persen sahamnya dimiliki oleh Indonesia.

Selain itu, maskapai harus menyediakan penerbangan perintis ke daerah-daerah terpencil di Indonesia menggunakan pesawat baling-baling. "Jadi bisa ada subsidi silang jika maskapai asing masuk ke Indonesia," kata Jokowi.

0 komentar:

Posting Komentar