Pelanggar Jalur Sepeda Jakarta Di Bawah Hukum Baru
Dinas Perhubungan Jakarta mengingatkan angkutan umum, baik berbasis konvensional maupun berbasis aplikasi, untuk tidak menurunkan penumpang di atas jalur sepeda yang baru didirikan . Peringatan ini juga ditujukan untuk semua kendaraan bermotor.
Kepala badan tersebut, Syafrin Liputo mengatakan bahwa Keputusan Gubernur yang akan datang akan membuat kendaraan yang tertangkap bepergian melewati jalur sepeda mendapatkan tiket lalu lintas langsung.
"Kendaraan tidak diizinkan beroperasi di atas jalur sepeda," kata Syafrin pada Selasa, 19 November.
Dalam kondisi saat ini, undang-undang yang mengawasi operasi jalur sepeda sedang ditandatangani dan akan diperkenalkan.
Dia menjelaskan bahwa personil polisi akan diberikan wewenang kepada pelanggar tiket berdasarkan Pasal 284 UU No.22 / 2009 dengan denda maksimum hingga Rp500.000 karena tidak mematuhi keselamatan pengendara sepeda dan pejalan kaki. Undang-undang ini juga akan mengawasi mereka yang memarkir kendaraan mereka di jalur sepeda.
Pemerintah Jakarta mengincar untuk sepenuhnya membangun jalur sepeda permanen di ibu kota pada 19 November 2019.
0 komentar:
Posting Komentar