Senin, 18 November 2019

Pemerintah Menangkan Gugatan Terhadap Korporat yang Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan

Pemerintah Menangkan Gugatan Terhadap Korporat yang Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa kompensasi yang akan diterima pemerintah dari sejumlah perusahaan dalam gugatan hukum kebakaran hutan publik mencapai Rp315 triliun. 

"Angka itu berasal dari sembilan ' inkracht ' lawsuits yang diberikan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta pada Minggu, 17 November.

Secara total, ada 17 tuntutan hukum terkait kebakaran hutan besar yang disaksikan Indonesia tahun ini. Bulan lalu, kementerian menganggap delapan tersangka korporat dan satu orang yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang meluas.

"Kami sekarang mendorong agar eksekusi dilakukan dengan cepat sehingga para terdakwa dapat segera membayar dan memulihkan [lingkungan yang rusak]," kata Rasio Ridho.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK juga secara permanen menyegel operasi 84 perusahaan dan sedang mempersiapkan sejumlah sanksi administratif untuk korporasi yang terlibat.

“Kami akan menggunakan sanksi administratif jika kebakaran yang disebabkan oleh mereka tidak luas. Mereka yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan besar-besaran akan dikenai sanksi administratif dan akan menghadapi tindakan sipil dan tuntutan hukum pidana, ”kata Rasio Ridho. 

0 komentar:

Posting Komentar