Minggu, 22 Desember 2019

BI, OJK, LPS Menerapkan Pelaporan Sektor Bank Terpadu

BI, OJK, LPS Menerapkan Pelaporan Sektor Bank Terpadu


Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan sektor perbankan melalui mekanisme portal yang dikenal sebagai Pelaporan.id, dimulai dari 31 Desember 2019 .

Pelaporan terintegrasi dikembangkan untuk meminimalkan informasi yang berlebihan dan tidak konsisten, menurut pernyataan dari BI yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu.

Fokusnya juga pada peningkatan efisiensi operasional bank secara bersamaan, dengan mempertimbangkan bahwa bank-bank sebelumnya harus menyerahkan laporan kepada tiga otoritas yang berbeda melalui aplikasi terpisah.

Selain itu, target pelaporan terintegrasi untuk membuat Data Perbankan Tunggal sebagai sarana untuk mengakses dan bertukar data perbankan sebagaimana diperlukan oleh masing-masing otoritas serta meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.

Dekade terakhir telah menjadi saksi atas meningkatnya kebutuhan bagi otoritas sektor keuangan untuk dengan cepat mengumpulkan data terperinci yang komprehensif untuk keperluan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan.

Ini adalah faktor kunci yang menawarkan dorongan dan motivasi kepada BI, OJK, dan LPS untuk berkolaborasi dan mengembangkan pelaporan bank terintegrasi disertai dengan mekanisme pertukaran informasi yang terintegrasi.

Itu adalah takeaway kunci dari Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Ketua LPS Halim Alamsyah pada peluncuran resmi pada hari Kamis (19 Desember) di Jakarta.

Pengembangan pelaporan terintegrasi mengacu pada prinsip-prinsip FLEKSI.

Pertama, FLEKSI singkatan dari Fleksibel, memastikan bahwa persyaratan bisnis yang dinamis dari masing-masing otoritas dapat dipenuhi dengan cepat dan nyaman.

Kedua, Efisien, memastikan informasi yang dicari jelas dalam pemanfaatannya oleh otoritas, tanpa redundansi, dan disampaikan melalui platform tunggal.

Ketiga, Konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dirumuskan dengan jelas dan disetujui oleh otoritas. Keempat, Metadata Standar, memastikan data berkualitas.

Sebelum Pelaporan.id diperkenalkan, bank-bank diminta untuk menyerahkan sembilan laporan berbeda kepada otoritas melalui aplikasi terpisah.

Namun, melalui Pelaporan.id, laporan-laporan berikut akan diintegrasikan ke dalam satu portal tunggal: Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Islam (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Sistem Moneter dan Keuangan Bank Islam (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Islam (LBBPRS) dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).

0 komentar:

Posting Komentar