Jumat, 31 Januari 2020

120 Pemberi Pinjaman Online Tidak Terdaftar dengan OJK

120 Pemberi Pinjaman Online Tidak Terdaftar dengan OJK


Gugus Tugas Peringatan Investasi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengatakan bahwa masih banyak pemberi pinjaman peer-to-peer (P2P) yang beroperasi secara ilegal. Kepala Satuan Tugas, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa pada Januari mereka telah menemukan 120 entitas yang mempraktikkan peminjaman online ilegal tanpa lisensi dari OJK.

"Banyak pemberi pinjaman P2P fintech menawarkan pinjaman melalui, aplikasi mereka, atau menyiarkan SMS. Kami meminta masyarakat untuk waspada, dan selalu memeriksa daftar pemberi pinjaman online yang sah yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam pernyataan tertulis yang diterima Jumat, 31 Januari. .

Pada tahun 2019, Gugus Tugas Peringatan Investasi menangguhkan 1.494 pemberi pinjaman online ilegal. Jumlah total kasus yang ditangani oleh Satuan Tugas dari 2018 hingga Januari 2020 adalah 2.018 entitas.

Tongam mengatakan bahwa gugus tugas juga menghentikan 28 kegiatan bisnis yang dicurigai beroperasi tanpa izin dan berpotensi membahayakan publik; termasuk perdagangan valas tanpa izin, layanan penyelesaian utang, investasi permainan uang, crowdfunding ekuitas ilegal, pemasaran multi-level, cryptocurrency, dan lainnya.

Daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas tersedia di Portal Peringatan Investor di  www.sikapiuangmu.ojk.go.id .

0 komentar:

Posting Komentar