Jumat, 17 April 2020

Kementerian Perhubungan: Pemerintah Dapat Meloloskan Kebijakan Larangan Mudik

Kementerian Perhubungan: Pemerintah Dapat Meloloskan Kebijakan Larangan Mudik


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa pemerintah mungkin mengeluarkan peraturan tentang pelarangan eksodus tahunan ke desa-desa, atau mudik , selama akhir bulan puasa 2020 atau libur Lebaran . Larangan itu ditujukan untuk berisi penyebaran virus corona baru yang menyebabkan COVID-19.

Menurut Budi, opsi itu akan didiskusikan dengan Menteri Transportasi Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 17 April.

“Kami kemungkinan akan melarang mudik karena kami melihat situasi yang akan datang. Selain itu, hari libur nasional (hari cuti kolektif Lebaran) telah dipindahkan ke akhir tahun, ”kata Budi saat konferensi pers virtual pada hari Jumat, 17 April.

Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan apakah eksodus massal tahunan akan dilarang atau tidak di tengah-tengah pandemi coronavirus. Kebijakan yang disetujui oleh Presiden Jokowi hanyalah panggilan kepada publik untuk tinggal di rumah dan tidak pergi ke luar kota.

Budi memastikan bahwa kebijakan tersebut akan dirujuk ke Kementerian Kesehatan yang akan membuat indikator untuk memberlakukan larangan tersebut, bukan Kementerian Perhubungan. Diskusi pemerintah tentang indikator masih berlangsung.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan merancang skema transportasi secara rinci setelah pembuat keputusan menetapkan kebijakan, Budi menambahkan.

0 komentar:

Posting Komentar