Rabu, 15 April 2020

Rupiah Turun 0,1% karena BI Memutuskan untuk Menjaga Suku Bunga

Rupiah Turun 0,1% karena BI Memutuskan untuk Menjaga Suku Bunga


Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember karena pandemi coronavirus yang sedang berlangsung.

“Komisi II DPR menyetujui rekomendasi pemerintah untuk menunda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 hingga 9 Desember,” sebagaimana disebutkan dalam kesimpulan rapat DPR dan pemerintah pada Selasa, 14 April.

Keputusan itu dibuat oleh Komisi II selama pertemuan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Komite Pemilihan (DKPP).

Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU berencana mengadakan pertemuan setelah masa darurat pandemi berakhir untuk membahas situasi terkini dan persiapan langkah-langkah Pilkada 2020 berikutnya.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 55 / PUU-XVII / 2019 dan evaluasi pemilu serentak tahun 2019, Komisi II meminta pemerintah agar pelaksanaan pemilu disesuaikan dengan masa jabatannya, yaitu pada 2020, 2022, 2023 , 2025 dan seterusnya, yang nantinya akan dimasukkan dalam amandemen Pasal 201 UU No. 10/2016 untuk dicantumkan dalam Perpu atau peraturan sebagai pengganti hukum.

0 komentar:

Posting Komentar