Senin, 05 Juni 2017

SURAT PERMOHONAN RED NOTICE TIDAK BISA DIINTERVENSI OLEH POLDA METRO JAYA

SURAT PERMOHONAN RED NOTICE TIDAK BISA DIINTERVENSI OLEH POLDA METRO JAYA

SURAT PERMOHONAN RED NOTICE TIDAK BISA DIINTERVENSI OLEH POLDA METRO JAYA
INTERQQ
AGEN POKERRizieq Shibab yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pornografi dengan Firza Husein yang melibatkannya. Karena Rizieq Shibab saat ini masih berada di Arab Saudi, maka Polda Metro Jaya untuk saat ini pun memasukkan status Rizieq Shibab ke dalam daftar DPO. 

DEWA POKERIrjen Mochammad Iriawan yang selaku Kapolda Metro Jaya pun menyatakan kalau dari pihaknya sudah mengajukan permohonan terbitnya surat Red Notice ke Interpool untuk Rizieq Shibab. Penerbitan surat red notice ini dikarenakan Rizieq Shibab masih berada di luar negeri, maka dengan itu penerbitan surat ini untuk membawa pulang Rizieq Shibab ke Indonesia.

JUDI POKER Iriawan pun mengaku kalau surat ini sudah diajukan setelah gelar perkara pada Rabu 31 Mei pukul 9 pagi sampai jam 5 sore. Jadikan disitu dijelaskan semua fakta-fakta saksi ahli dan sebagainya. Akan tetapi kendala pada penerbitan ini adalah surat Red Notice tidak bisa langsung bisa diterbitkan begitu saja, Tapi ada tahapan-tahapan yang harus dilewati untuk penerbitannya.

POKER ONLINEDia juga menjelaskan kalau Tentang surat Red Notice ini baru digelar kemarin, Nantinya Interpool yang akan mengkaji ini, tidak bisa sembarangan. Jadi untuk sekarang hanya menunggu apakah Interpool mengkabulkannya atau tidak, ujarnya.

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang selaku kabid humas Polda Metro Jaya ini pun menyatakan kalau pihaknya saat ini belum mendapatkan kabar dari interpool terkait dengan penerbitan surat Red Notice untuk Rizieq ini. 

Pihak Polisi tidak bisa mengintervensi Interpool karena itu adalah kewenangan Interpool , Dia juga mengaskan kalau Polda Metro Jaya saat ini bukan hanya fokus pada Interpool, akan tetapi fokus pada penyelidikan kasus Pornografi yang melibatkan Rizieq Shibab dan Firza Husein ini.

0 komentar:

Posting Komentar