Rabu, 26 Desember 2018

Ahok Diberikan Remisi Natal Dan Bebas Pada Januari 2019

Ahok Diberikan Remisi Natal Dan Bebas Pada Januari 2019

Ahok Diberikan Remisi Natal Dan Bebas Pada Januari 2019

Salah satu narapidana terkenal yang akan mengurangi masa tahanannya pada remisi Natal 2018 adalah mantan gubernur Jakarta Basuki “ Ahok ” Tjahaja Purnama yang akan dihukum penjara tiga bulan dan 15 hari secara sah. pengurangan.

“Dia akan bebas pada Januari 2019 berdasarkan perhitungan hukuman penjara pada 9 Mei 2017,” kata Ade Kusmanto, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Layanan Pemasyarakatan pada 25 Desember.

Ahok didakwa atas pidatonya di Seribu Kepulauan pada tahun 2016. Pidatonya telah melanggar undang-undang penistaan ​​bangsa yang terkenal kejam dan melihatnya dihukum penjara 2 tahun di Pusat Komando Brigade Mobil (Mako BRIMOB) sejak Mei 9, 2017

Ahok adalah salah satu dari 11.232 narapidana Kristen yang menerima pengurangan hukuman penjara selama hari Natal tahun ini. Sebanyak 160 narapidana berhak mendapatkan pembebasan segera setelah menerima remisi.

0 komentar:

Posting Komentar