Jokowi Menandatangani Perpres Tentang Jaringan Gas
Aturan ini disahkan pada 28 Januari 2019. Ini berfungsi sebagai payung hukum utama untuk mengembangkan jaringan gas untuk rumah tangga kecil dan pelanggan.
RUU ini memiliki 32 pasal yang mengatur perencanaan dan implementasi untuk pasokan dan distribusi gas alam, baik melalui jaringan dan oleh pemerintah pusat dan entitas bisnis.
Selanjutnya, aturan tersebut mengatur harga jual gas bumi bagi konsumen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Keputusan sebagai aturan turunan untuk peraturan presiden. Keputusan tersebut, yang terdaftar sebagai Keputusan No.11K / 10 / EM / 2019, menetapkan antara lain penunjukan Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab membangun jaringan gas .
0 komentar:
Posting Komentar