Peraturan Pemerintah Yang Mengumumkan Larangan Pengemudi Menggunakan GPS
Dia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri No. 22/2009 tentang lalu lintas jalan mengharuskan pengemudi kendaraan apa pun untuk berkonsentrasi mengemudi dengan cara yang terhormat.
“Ini berarti bahwa pengemudi tidak boleh terhambat oleh gangguan pada tubuh, penglihatan, dan pendengaran. Berkendara dengan GPS dianggap mengganggu, ”kata Budi di Surabaya, Selasa.
Menteri menegaskan bahwa penggunaan menavigasi diri dengan GPS tidak dilarang selama ada orang lain hadir untuk bertindak sebagai navigator untuk pengemudi.
"Jika tidak ada [navigator] maka Anda harus berhenti di samping," jelasnya. Budi mengatakan bahwa pemantauan perilaku seperti itu masih merupakan tantangan bagi pihak berwenang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan meminta pengemudi untuk berhenti sebentar di sisi jalan saat mengoperasikan unit GPS , yang menurutnya berlaku untuk pengemudi mobil dan pengemudi sepeda motor. "GPS tidak dilarang. Saat Anda mengemudi, Anda pasti bisa berhenti sebentar untuk memeriksa peta. Tidak perlu membuat kontroversi dari itu, ”kata Menteri Budi Karya Sumadi.
0 komentar:
Posting Komentar