Jumat, 29 Maret 2019

Anies Menunggu Surat DPRD Untuk Terbitkan Kebijakan Tarif MRT Jakarta

Anies Menunggu Surat DPRD Untuk Terbitkan Kebijakan Tarif MRT Jakarta

Anies Menunggu Surat DPRD Untuk Terbitkan Kebijakan Tarif MRT Jakarta

Keputusan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum untuk menetapkan tarif MRT Jakarta belum dikeluarkan hingga saat ini meskipun kereta bawah tanah pertama kota akan memulai operasi komersialnya pada 1 April 2019.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ia sedang menunggu surat dari Dewan Legislatif Jakarta (DPRD) untuk menerbitkan Pergub. "Kami akan menyusun Pergub segera setelah kami menerima surat dari dewan," kata Anies di kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret.

Penyesuaian tarif MRT memicu polemik karena pemerintah kota dan dewan kota memiliki persepsi yang berbeda mengenai masalah tersebut. Jakarta awalnya mengusulkan tarif rata-rata Rp10.000 yang dihitung berdasarkan jarak antara masing-masing stasiun, sementara rapat gabungan pimpinan DPRD menetapkan tarif Rp8.500 per 10 kilometer.

Sehari setelah pertemuan, Anies Baswedan mengunjungi pembicara DPRD Prasetio di kantornya untuk membahas tarif MRT. Pertemuan antara Anies dan Prasetio dengan ketua komisi C DPRD yang mengawasi urusan keuangan, Santoso, menyimpulkan penandatanganan skema tarif MRT.

Baru-baru ini, kesepakatan antara Anies Baswedan dan Prasetyo mendapat protes dari beberapa anggota DPRD. Mereka menganggap itu sebagai kesepakatan ilegal karena tidak diputuskan dalam pertemuan pemimpin bersama. Legislator daerah meminta pertemuan lain untuk membahas tarif MRT Jakarta .

0 komentar:

Posting Komentar