Sejarah Larangan Membawa Zat Cair Pada Penerbangan
Kembali ke Indonesia, batasan zat cair diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP / 43 / III / 2007 tentang cairan, aerosol, dan gel, penumpang dibawa ke kabin pesawat komersial.
Pasal 2a dan 3 (1) menyatakan bahwa ketiga benda cair yang disimpan di dalam wadah yang diizinkan di dalam kabin pesawat terbang dibatasi hingga maksimum 100 milimeter.
Sementara itu, cairan yang disimpan dalam wadah yang dibeli atau berasal dari toko bebas bea di bandara, dapat dibawa di atas kapal selama dibatasi hingga 1.000 ml dan harus ditutup kembali.
Peraturan ini terkait erat dengan sejarah terorisme, yang menurut akun Instagram Angkasa Pura, dipicu oleh rencana teror pada Agustus 2006 untuk rute internasional ke London, Amerika Serikat, dan Kanada.
0 komentar:
Posting Komentar