Ratna Sarumpaet Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Aktivis Ratna Sarumpaet , terdakwa dalam kasus menyebarkan klaim palsu, berharap jaksa penuntut umum akan menjatuhkan dakwaan terhadapnya. Jaksa dijadwalkan untuk membaca dakwaan mereka dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Aku ingin berjalan bebas — apa lagi yang bisa diharapkan?" dia mengatakan kepada wartawan pagi ini, 28 Mei.
Jaksa siap membawa sejumlah orang ke kursi saksi, termasuk sebagai pengemudi Ratna, akademisi Rocky Gerung, dan Amien Rais. Tim pembela Ratna Sarampaet juga telah menyiapkan sejumlah saksi; termasuk ahli kriminal untuk ahli bahasa.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratna diperiksa silang oleh jaksa penuntut dan tim pembelanya, di mana ia bersaksi tentang peristiwa kronologis yang mengarah ke persidangannya.
Kasus Ratna dimulai ketika dia mengaku telah diserang oleh beberapa orang di Bandung, pada September lalu. Namun, polisi menemukan bahwa itu semua bohong setelah mereka melacak keberadaan aktivis selama tanggal tersebut. Ratna kemudian mengakui bahwa dia berbohong, dan mengakui bahwa memar di wajahnya adalah akibat dari operasi kosmetik di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Ratna Sarumpaet sedang ditagih dengan dua akun. Dia dituduh melanggar Pasal 14 UU No.1 / 1946 karena menyebarkan kebohongan, dan sengaja menyebabkan keresahan publik. Untuk ini dia menghadapi 19 tahun penjara.
Dia juga didakwa melanggar Undang-Undang No. 19 tahun 2016, alias, Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu dengan tujuan menghasut kebencian diskriminatif dan permusuhan antara individu / kelompok. Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini adalah hukuman penjara 6 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar