Kamis, 08 Agustus 2019

Jokowi Akhirnya Mengesahkan Mengesahkan RUU Mobil Listrik

Jokowi Akhirnya Mengesahkan Mengesahkan RUU Mobil Listrik


Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan telah meratifikasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik (EV) atau mobil listrik . Ini berarti peraturan tentang mobil listrik sudah mulai berlaku.

"Saya sudah menandatanganinya pada Senin pagi," kata Jokowi setelah secara resmi membuka Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus.

Dia berharap perusahaan otomotif akan didorong untuk mengembangkan industri EV di Indonesia setelah penerbitan RUU tersebut.

Lebih lanjut, Presiden menambahkan, 60 persen operasi EV bergantung pada baterai, dan Indonesia memiliki berbagai bahan untuk memproduksinya di dalam negeri.

“Bahan-bahan untuk memproduksi baterai dan lainnya tersedia di sini [di Indonesia], sehingga kami dapat merancang strategi bisnis untuk menjadi pelopor dalam memproduksi mobil listrik yang murah dan bersaing karena kami memiliki bahan-bahan di sini,” kata Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah bolak-balik meloloskan peraturan presiden tentang kendaraan listrik. Setelah Kementerian Perindustrian mempelajari rancangan undang-undang untuk jangka waktu yang lama, rancangan itu bahkan diselidiki oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perpres itu diharapkan sebagai era awal kendaraan listrik di nusantara.

0 komentar:

Posting Komentar