Kamis, 24 Oktober 2019

Dewan Kota Mendesak Jakarta Membahas UU Tentang Kendaraan Listrik

Dewan Kota Mendesak Jakarta Membahas UU Tentang Kendaraan Listrik


Setelah pengumuman Kabinet Indonesia Maju pada hari Rabu, anggota Dewan Kota Jakarta (DPRD) dari fraksi Gerindra, Syarif, mendesak Pemerintah Jakarta untuk segera bersinergi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas undang-undang tentang kendaraan listrik atau EV.

“Kendaraan listrik adalah salah satu solusi untuk mengatasi polusi di Jakarta. Kami berada dalam keadaan darurat polusi. [Administrator kota dan Pemerintah Pusat] harus duduk bersama untuk membahas masalah ini, ”kata Syarif, Rabu, 23 Oktober.

Syarif berpendapat bahwa masalah polusi dan kualitas udara yang buruk tidak hanya menimbulkan masalah bagi administrator kota, tetapi juga untuk Pemerintah Pusat.

Ini mengikuti rencana Gubernur Jakarta Anies Baswedan setelah menjadi tuan rumah balapan Formula E di ibu kota tahun depan. Anies mengklaim itu adalah simbol untuk membangun kemauan dan tindakan kota untuk berubah menjadi kota yang bebas emisi.

0 komentar:

Posting Komentar