Dewan Pers Menolak Kekerasan terhadap Jurnalis
Dewan Pers mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh petugas keamanan terhadap wartawan sambil meliput demonstrasi menentang ratifikasi RUU KUHP atau RKUHP pada 24 September di beberapa kota.
"Kami prihatin dan mengutuk semua tindakan kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan yang dilakukan oleh pasukan keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," kata wakil ketua dewan Hendry CH Bangun dalam sebuah pernyataan tertulis, Rabu, 2 Oktober.
Dewan juga mengimbau semua pihak untuk tidak menghalangi, mengintimidasi, dan menuntut wartawan media saat melakukan kegiatan jurnalistik. Polisi Nasional juga didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap personil yang terlibat dalam kekerasan itu. "[Mereka harus] diproses secara hukum."
Selain itu, dewan meminta semua perusahaan pers untuk selalu memprioritaskan keselamatan karyawan mereka dengan memperlengkapi mereka dengan perangkat keselamatan saat bertugas, terutama di daerah-daerah di mana kerusuhan berpotensi terjadi.
Sementara itu, jurnalis yang mengalami kekerasan diinstruksikan untuk segera melapor ke perusahaan pers dan polisi dalam waktu 24 jam. Perusahaan pers juga harus membantu mereka selama penyerahan laporan polisi.
" Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Polisi Nasional berdasarkan MoU 2017," tutup Hendry.
0 komentar:
Posting Komentar