Selasa, 01 Oktober 2019

Pemerintah Memutuskan Rencana Penutupan Pulau Komodo

Pemerintah Memutuskan Rencana Penutupan Pulau Komodo


Menteri Koordinator Kelautan Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Pulau Komodo , Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan terlarang untuk pariwisata.

Namun, pemerintah akan membatasi jumlah wisatawan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi pulau itu sebagai kawasan cagar alam.

“Pemerintah pusat dan daerah dan pihak-pihak terkait akan bersama-sama mengelola daerah tersebut. Jumlah pengunjung ke pulau akan dibatasi melalui penerbitan tiket wisata, ”kata Luhut dalam sebuah pernyataan, Selasa, 1 Oktober.

Keputusan ini disetujui oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, dan Gubernur NTT selama rapat koordinasi.

Sehubungan dengan manajemen tiket, Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan sistem kartu keanggotaan tahunan premium. Pemegang kartu akan memiliki kesempatan untuk langsung mengunjungi pulau itu, tambahnya.

"Sementara mereka yang belum memiliki kartu premium akan disarankan untuk mengunjungi tujuan lain yang juga merupakan rumah bagi komodo," kata Luhut, menambahkan bahwa lokasi wisata alternatif termasuk Pulau Rinca.

Wakil kementerian untuk urusan infrastruktur, Ridwan Djamaluddin, mengatakan bahwa kawasan taman nasional akan memiliki pusat penelitian. Pemerintah juga berencana untuk mengelola lebih lanjut yacht yang berlabuh di pulau dan Labuan Bajo.

“Kita juga harus membangun standar internasional untuk fasilitas dan infrastruktur wisata alam, serta infrastruktur pendukung di daerah sekitar Pulau Komodo ,” tambah Ridwan.

0 komentar:

Posting Komentar