Jumat, 01 November 2019

OJK Melarang Elektronik, Toko Emas Menyediakan Layanan Gadai

OJK Melarang Elektronik, Toko Emas Menyediakan Layanan Gadai


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengingatkan elektronik hingga toko emas untuk tidak menyediakan layanan gadai karena memerlukan lisensi dari otoritas.

"Toko-toko telepon seluler tidak lagi diperbolehkan menawarkan layanan gadai, juga toko emas," kata Tongam di kantornya, Jakarta, Kamis, 31 Oktober. Dia menambahkan bahwa para pengusaha yang ingin membuka layanan harus memiliki lisensi. dan mengusulkan pendaftaran di agensi.

Menurut Tongam, agensinya bertekad untuk mengorganisasi industri gadai dalam upaya untuk mencegah konsumen jatuh ke korban dan dirugikan.

Pegadaian resmi, lanjutnya, juga diharuskan untuk menyewa penaksir gadai dan menjunjung tinggi transparansi suku bunga. "Mereka juga harus memiliki jam kerja yang jelas dan badan hukum, baik korporasi atau kerja sama."

Tongam mengatakan ketentuan tentang bisnis gadai telah diatur dalam Peraturan OJK yang telah dirilis pada 2016. Namun, kebijakan itu tidak berlaku segera karena periode lisensi hingga Juli 2019.

"[Toko] yang belum terdaftar [untuk lisensi gadai] setelah periode tersebut dianggap ilegal," kata Tongam, menambahkan bahwa bisnis yang tidak terdaftar akan dihentikan dan ditutup. 

Hingga saat ini, total 70 pegadaian swasta - selain PT Pegadaian - telah terdaftar di OJK . Data tentang bisnis hukum dapat diakses di situs web resmi otoritas.

0 komentar:

Posting Komentar