Selasa, 07 Januari 2020

Novel Baswedan Menuntut Penyerang Dibebani dengan Upaya Pembunuhan

Novel Baswedan Menuntut Penyerang Dibebani dengan Upaya Pembunuhan

Novel Baswedan , penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyarankan penyidik ​​Kepolisian Metro Jakarta menerapkan pasal percobaan pembunuhan untuk menuntut dua pelaku serangan asam terhadapnya. Novel menganggap artikel penganiayaan yang saat ini digunakan tidak layak.

“Serangan terhadap saya adalah rencana, percobaan pembunuhan. Jadi ini bisa menjadi saran bagi penyidik ​​untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ”kata Novel setelah pemeriksaan polisi di markas Polda Metro Jaya, Senin 6 Januari.

Novel dipanggang selama 8 jam dan menghadapi 35 pertanyaan. Sepupu Gubernur Jakarta Anies Baswedan menjelaskan dia ditanya tentang perawatan medis matanya di Singapura dan apakah dia mengenali penyerang, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Saya tidak tahu tentang mereka, tidak pernah bertemu, memiliki komunikasi, atau interaksi lain dalam bisnis pribadi atau kelembagaan dengan para tersangka," kata Novel, mengingat jawabannya selama pemeriksaan.

Pada 11 April 2017, Novel disiram air asam setelah dia melakukan sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama dua setengah tahun, polisi belum menemukan tersangka.

Pada akhir Desember 2019, polisi menangkap dua tersangka pelaku, yang merupakan polisi aktif, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ronny Bugis dilaporkan penyerang, sementara Rahmat membantu Ronny dengan memberikan tumpangan.

Para tersangka menghadapi dakwaan Pasal 170 (2) dan atau Pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimum 5 tahun dan 9 tahun.

Sementara itu, artikel tentang percobaan pembunuhan seperti yang disarankan oleh Novel Baswedan  adalah Pasal 340 bersamaan dengan Pasal 53 (1) KUHP. Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau untuk waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun.

0 komentar:

Posting Komentar