Kamis, 13 Februari 2020

Pemerintah Memblokir Paspor Mantan Teroris Indonesia di Luar Negeri

Pemerintah Memblokir Paspor Mantan Teroris Indonesia di Luar Negeri



Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera memblokir paspor milik warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kelompok teroris di luar negeri seperti ISIS . 

Mahfud MD mengatakan daftar yang berisi identitas para pejuang teroris asing (FTF) ini akan digunakan sebagai referensi untuk memblokir kelompok orang ini dari memasuki Indonesia. 

“Paspor yang diblokir. Begitu nama diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, [orang-orang ini] segera diblokir, ”kata Mahfud MD di Jakarta Selatan pada hari Rabu, 12 Februari. 

Ini mengikuti pengumuman kemarin di mana pemerintah telah secara resmi membatalkan rencananya untuk memulangkan orang Indonesia di luar negeri yang dianggap sebagai pejuang teroris asing dan ancaman nasional. 

Dari 689 identitas yang diduga terlibat dalam kegiatan ISIS , menteri koordinator mengatakan 288 di antaranya telah dikonfirmasi sementara sisanya kekurangan beberapa detail pribadi. "Identitas mereka sedang dalam perjalanan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diblokir."

Mahfud MD telah menyatakan kekhawatirannya bahwa para teroris asing Indonesia ini akan berusaha untuk pulang secara ilegal. 

0 komentar:

Posting Komentar