SWI Mengungkapkan 388 Entitas Pemberian Pinjaman ilegal
Gugus Tugas Peringatan Investasi (SWI) telah menemukan 388 entitas fintech (teknologi keuangan) pinjaman peer-to-peer ilegal pada Februari dan Maret yang menjadikan jumlah totalnya menjadi 508 sejak Januari.
Sebelumnya pada bulan Januari, gugus tugas telah menemukan 120 entitas yang mengoperasikan entitas fintech pinjaman ilegal, tidak terdaftar dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepala SWI Tongam L Tobing mengatakan dalam sebuah pernyataan di sini Sabtu.
Gugus tugas telah menangani 2.406 entitas dari 2018 hingga Maret 2020, ia menambahkan.
Pada tahun 2019, SWI menghentikan kegiatan 1.494 kegiatan pinjaman peer-to-peer ilegal.
"Kami tidak akan melemahkan operasi tetapi terus membiasakan masyarakat dengan layanan pinjaman fintech sebelum mereka memutuskan untuk menggunakannya," katanya.
Dia meminta masyarakat untuk memeriksa validitas lisensi atau pendaftaran entitas-entitas ini.
"Orang-orang harus mencari informasi dan menghubungi OJK di saluran 157 atau nomor WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.
Orang juga dapat memeriksa daftar entitas pinjaman fintech terdaftar di situs web resmi OJK, ia menambahkan.
Gugus tugas yang melibatkan 13 kementerian dan lembaga akan melanjutkan penumpasan, kata Tobing.
Ini secara teratur meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs web dan aplikasi tertentu. Ini juga menutup akses keuangan ke entitas fintech ilegal dan melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk tindakan hukum lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar