Penangguhan Penerbangan Hanya Untuk Wilayah PSBB
Penangguhan penerbangan berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, selama larangan eksodus massal tahunan atau periode mudik dan memengaruhi penerbangan komersial dan charter.
"Larangan itu tidak mempengaruhi penerbangan yang mengakomodasi para pemimpin lembaga negara dan / atau tamu negara, operasi kedutaan, konsulat jenderal, dan perwakilan dari organisasi internasional," kata Direktur Jenderal Transportasi Udara Novie Riyanto pada Jumat sore, 24 April.
Selain itu, penerbangan ke repatriasi warga negara Indonesia dan orang asing, operasi penegakan hukum, ketertiban dan layanan darurat, pesawat kargo dan lainnya di bawah izin Kementerian Perhubungan tetap beroperasi.
Novie menambahkan, penangguhan ini juga tidak memengaruhi penerbangan internasional ke dan dari Indonesia selama layanan tersebut mematuhi protokol COVID-19 .
0 komentar:
Posting Komentar