Rabu, 06 Mei 2020

Pemerintah Santai Peraturan Larangan Mudik untuk Bisnis

Pemerintah Santai Peraturan Larangan Mudik untuk Bisnis


Kementerian Perhubungan sedang merampungkan peraturan turunan dari Keputusan Menteri No. 25/2020 tentang larangan eksodus massal tahunan atau mudik yang dikenal secara lokal . Kebijakan ini akan memungkinkan orang untuk melakukan perjalanan bisnis ke daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) dan zona merah.

"Diskusi masih berlangsung," kata juru bicara kementerian Adita Irawati melalui pesan teks ke Tempo pada hari Selasa, 5 Mei.

Dia menjelaskan bahwa mereka mengoordinasikan aturan dengan gugus tugas mitigasi COVID-19. Namun dia berhenti merinci tenggat waktu untuk penerbitannya.

Kementerian awalnya berencana untuk mengumumkan aturan hari ini dalam konferensi pers tetapi dibatalkan. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dia akan membebaskan orang-orang dengan urusan bisnis untuk memiliki penerbangan komersial di daerah PSBB atau zona merah di tengah pandemi Covid-19, selama tujuannya bukan untuk pergi mudik.

Namun, Budi menuntut protokol kesehatan dilakukan secara ketat jika penerbangan pembebasan beroperasi, dan mekanismenya untuk dikelola oleh satuan tugas mitigasi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menangguhkan pengoperasian semua penerbangan penumpang komersial di zona merah Covid-19 dalam upaya untuk mengekang penyebaran virus. 

0 komentar:

Posting Komentar