Kamis, 14 Mei 2020

Polisi Membiarkan Orang Jabodetabek Pergi 'Mudik Lokal'

Polisi Membiarkan Orang Jabodetabek Pergi 'Mudik Lokal'


Kepolisian Nasional memastikan bahwa orang-orang di Jabodetabek atau Jabodetabek diizinkan untuk bergabung dengan eksodus tahunan atau dikenal sebagai mudik di daerah tersebut selama liburan Idul Fitri tahun ini, atau yang oleh pihak berwenang menyebutnya 'mudik lokal'. '

Namun, para homecomer akan berada di bawah pengawasan polisi dan wajib mematuhi perintah Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB.

"Pergi mudik di daerah-daerah yang memberlakukan PSBB diperbolehkan, misalnya di Jabodetabek. Dan itu berarti orang harus mengikuti perintah PSBB," kata kepala operasional korps lalu lintas Polisi Nasional Sr. Komisaris Benyamin ketika dimintai konfirmasi pada hari Kamis, 14 Mei .

Benyamin menggarisbawahi bahwa para pelancong mudik harus menjaga jarak secara fisik, mengenakan masker saat meninggalkan rumah, dan mematuhi aturan mengemudi. Mereka yang terbukti melanggar perintah akan dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Sanksi itu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah," tambahnya. Sebagai contoh, pemerintah Depok, Bogor, dan Bekasi mencatat bahwa orang yang meninggalkan rumah tanpa mengenakan masker akan dihukum dengan denda hingga Rp250.000 atau pekerjaan sosial.

Meskipun ada izin, orang dilarang pergi ke kota-kota lain setelah larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dalam upaya untuk mengatasi penyebaran lebih lanjut Covid-19.

Polisi Metro Jakarta telah mendirikan 18 pos pemantauan di 18 titik di Jabodetabek untuk mencegah orang melakukan perjalanan mudik jarak jauh . Posting telah beroperasi sejak Jumat, 24 April, hingga D + 7 Lebaran.

0 komentar:

Posting Komentar