Harga Gula Domestik Lebih Mahal Dari Harga Internasional
Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Guntur Saragih, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum setiap pihak yang dengan sengaja menunda distribusi gula untuk mendapatkan kepentingan.
Saat ini, harga gula relatif tinggi meskipun komoditas impor telah memasuki pasar.
"Kami melihat masalah gula ini telah bergeser dari terlambatnya penerbitan surat izin impor (SPI) ke distribusi barang," kata Guntur, Kamis, 14 Mei.
Oleh karena itu, KPPU akan meningkatkan status pemantauan menjadi inisiatif penegakan hukum dalam upaya untuk lebih fokus pada perilaku produsen dan distributor dalam memenuhi kebutuhan gula nasional.
Menurut Guntur, dibandingkan dengan data yang dikeluarkan oleh Organisasi Gula Internasional, harga gula nasional 240-260 persen lebih tinggi pada bulan April dan Mei 2020. Tingkat internasional dilaporkan pada US $ 336,75 per ton atau Rp5.000 per kilogram (pertukaran tarif untuk dolar AS adalah Rp14.885, 29).
Kesenjangan harga yang tinggi dianggap menghasilkan insentif bagi produsen untuk mengimpor gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi dalam negeri. Guntur menambahkan bahwa kuota impor sudah cukup. Namun karena keterlambatan penerbitan surat izin, hanya beberapa izin yang direalisasikan.
Pada bulan Mei 2020, KPPU menemukan bahwa rata-rata harga komoditas di pasar tradisional dan modern masing-masing mencapai 44 persen dan 24 persen di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk konsumen.
0 komentar:
Posting Komentar