Selasa, 19 September 2017

PUNYA PONSEL HARGA RP 15 JUTA SEKARANG WAJIB LAPOR PAJAK

PUNYA PONSEL HARGA RP 15 JUTA SEKARANG WAJIB LAPOR PAJAK

PUNYA PONSEL HARGA RP 15 JUTA SEKARANG WAJIB LAPOR PAJAK
INTERQQ


DEWA POKERKen Dwijugiasteadi yang selaku Dirjen Pajak menyatakan kalau nantinya mempunyai smartphone atau telepon pintar yang mempunyai harga di atas Rp 15 juta adalah harta yang wajib dilaporkan. Hal ini dilakukan supaya wajib pajak tetap berjalan dengan tertib dengan melaporkan semua harta yang dimiliki. 

AGEN POKER Dirinya yang pada saat berada di gedung DPR RI mengatakan kalau "Memang itu kan hartanya yang sudah prinsipnya harus dilaporin. Jika ada smartphone yang seharga Rp 15 juta. Belajar tertib saja, Sebenarnya jika beli handphone kan sudah ada PPNnya, Tapi dalam membeli handphone dari penghasilan." 

Jadi memang masyarakat tidak perlu takut jika akan dikenakan pajak dengan harta yang meski dilaporkan. Karena nantinya orang yang akan dikenakan pajak ini penghasilannya harus melebihi Rp 4,5 juta.

JUDI POKERPenjelasannya juga menyatakan kalau jika penghasilannya yang dibawah Rp 4,5 juta ini pun tidak perlu bayar lagi dalam hal ini. Peraturan ini dibuat karena adanya masalah aset. Jika mempunyai 10 ponsel seharga Rp 10 juta, Maka semuanya kan akan menjadi Rp 100 juta, ujarnya. 

POKER ONLINESistem ini harus dilakukan mengingat banyak masyarakat yang tidak mematuhi pajaknya sendiri. Maka oleh itu diharapkan kepada masyarakat untuk selalu taat pajak jika tidak mau terkena kasus pajak.Maka karena itu smartphone ini juga merupakan bagian dari aset kekayaan. 

0 komentar:

Posting Komentar