Pemerintah Berikan Insentif Bagi Maskapai Yang Mengurangi Harga Tiket
Untuk mengurangi harga tiket pesawat , Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada maskapai sehingga mereka dapat menurunkan harga tiket pesawat. Susiwijono mengatakan bahwa pemerintah siap mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut.
"Pemerintah sedang mempersiapkannya pada hari berikutnya atau dua, karena [PDD] telah disetujui oleh Presiden," kata Susiwijono di Jakarta, Rabu, 10 Juli.
Susiwijono mengatakan insentif fiskal adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memotong harga tiket pesawat, yang telah meningkat sejak Oktober 2018. Tingginya harga telah mempengaruhi industri penerbangan komersial — mengurangi jumlah penumpang angkutan udara bahkan selama musim mudik lebaran.
Insentif fiskal ini akan diberikan untuk penyewaan pesawat, layanan pemeliharaan dan perbaikan, layanan penyewaan pesawat dari luar daerah pabean, serta impor dan pengiriman pesawat dan suku cadang.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa 208 penerbangan dari maskapai berbiaya rendah (LCC) akan diamanatkan untuk mendiskon harga tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas. Mandat mulai berlaku hari ini, 11 Juli.
Kenaikan harga tiket pesawat telah menjadi kontributor inflasi nasional sejak November 2018. Itu juga telah mengurangi jumlah penumpang angkutan udara hingga 28 persen, menurut data dari Januari hingga April.
0 komentar:
Posting Komentar