KPK Melarang Perjalanan Ke Luar Negeri Untuk Empat Tersangka Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menjepit larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi kartu identitas elektronik (e-ID / E-KTP).
"KPK telah menulis surat kepada otoritas imigrasi untuk tidak mengizinkan keempat orang tersebut bepergian ke luar negeri sehubungan dengan investigasi terhadap dugaan kasus E-KTP atau e-KTP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua dari empat terdakwa adalah Direktur Utama perusahaan percetakan negara (PNRI) dan Kepala konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Kepala tim teknis untuk penerapan teknologi informasi E-KTP dari Badan Penilaian dan Penerapan Teknologi ( BPPT) Husni Fahmi.
Keduanya adalah tersangka baru dalam dugaan kasus pencangkokan kartu E-KTP, dan larangan bepergian ke luar negeri telah dikenakan pada mereka pada 7 Agustus 2019.
Dua lainnya adalah Catherine Tannos dan Lina Rawung, masing-masing adalah putri dan istri dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Mereka telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 19 Agustus 2019.
"Mereka akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan," katanya.
Pada hari Selasa, 13 Agustus 2019, KPK bernama Edhi Wijaya, Husni Fahmi, Paulus Tannos, dan anggota parlemen Miriam S. Hariyani sebagai empat tersangka baru dalam kasus korupsi.
Hariyani juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi karena memberikan kesaksian palsu selama persidangan E-KTP . Tujuh orang telah dihukum dalam kasus korupsi, termasuk mantan direktur jenderal demografi dan statistik vital Kementerian Dalam Negeri dan mantan direktur manajemen informasi administrasi demografis Kementerian Dalam Negeri.
0 komentar:
Posting Komentar