Rabu, 18 September 2019

Makanan Dan Minuman Harus Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober

Makanan Dan Minuman Harus Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober


Makanan Dan Minuman HStaf ahli Kementerian Agama, Janedjri M Gaffar, menegaskan bahwa produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober. Kewajiban ini sejalan dengan penerapan UU No. 33/2014 tentang jaminan produk halal.

"[Kedua jenis produk] adalah wajib [untuk memiliki sertifikat halal] pada 17 Oktober," kata Janedjri di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 17 September.

Janedjri menambahkan bahwa sertifikasi wajib halal secara bertahap akan berlaku untuk produk lain termasuk kosmetik dan sektor jasa, seperti penyembelihan hewan dan penyimpanan daging.

Kementerian, katanya, telah menyelesaikan Draft Peraturan Menteri tentang penerapan produk halal. Draf RUU tersebut telah diselidiki oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Meskipun masih konsep, kementerian dan Badan Sertifikasi Halal (BPJPH) siap memberikan layanan terkait dengan penerapan jaminan produk halal pada 17 Oktober."

Sementara itu, Ombudsman menyoroti beberapa rencana yang belum matang sebelum penerapan undang-undang tentang produk halal yang didukung oleh pemerintah melalui penerbitan aturan turunan, yaitu Peraturan Presiden No. 31/2019.

"BPJPH diharuskan untuk menyebarluaskan konsekuensi dari penerapan UU No. 33/2014 kepada publik," kata anggota Ombudsman Ahmad Suaedy.

arus Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober

0 komentar:

Posting Komentar