Senin, 09 September 2019

Staf Mengatakan Jokowi Menyetujui Pemberdayaan KPK Melalui Revisi UU

Staf Mengatakan Jokowi Menyetujui Pemberdayaan KPK Melalui Revisi UU


Staf Mengatakan Jokowi Menyetujui Pemberdayaan KPK Melalui Revisi UUStaf Deputi IV Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menyetujui revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikenal dengan UU KPK .

Dia mengklaim bahwa revisi undang-undang yang mengawasi agen anti-korupsi dimaksudkan untuk memperkuat agen anti-korupsi.

"Presiden merindukan penguatan lembaga dengan mengubah undang-undang yang mengawasinya," kata Ngabalin kepada Tempo pada Minggu, 8 September, yang juga mengatakan bahwa presiden memprioritaskan pencegahan tindakan korupsi.

Ngabalin juga menyatakan bahwa tidak ada lembaga negara yang diizinkan untuk menentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah merevisi undang-undang tersebut, yang menurutnya hanya dapat dilakukan melalui uji materi.

Hingga Kamis, 5 September, anggota DPR tiba-tiba menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Legislasi yang akhirnya mengubahnya menjadi rancangan UU.

Langkah DPR untuk merevisi undang-undang ini tiba-tiba ditentang oleh publik dan dari “ Koalisi Masyarakat Sipil ” ( Koalisi Masyarakat Sipil ) yang menganggap rancangan undang-undang sebagai alat untuk melemahkan KPK .

0 komentar:

Posting Komentar