Selasa, 26 November 2019

Pemerintah berencana untuk meningkatkan peran KPI

Pemerintah berencana untuk meningkatkan peran KPI


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memperkuat kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ).

Kementerian menginginkan komisi memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk denda dan mencabut izin program yang melanggar kode etik penyiaran dan standar program penyiaran (P3SPS).

"Sejauh ini, sanksi itu hanyalah sanksi administratif (surat peringatan)," kata direktur penyiaran kementerian Geryantika Kurnia di Aston Bogor Hotel and Resort, Jawa Barat, Senin, 25 November.

Geryantika Kurnia mengatakan rencana itu akan diusulkan dalam diskusi mendatang tentang revisi UU Penyiaran No.32 / 2002 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Gery, keputusan untuk mencabut lisensi program akan bersifat final dan mengikat, sehingga lembaga penyiaran dapat mengajukan gugatan di pengadilan untuk menentangnya. "Siaran dapat mengajukan banding ke pengadilan."

Kementerian, lanjut Gery, juga akan mengusulkan struktur komisi, yang sekarang berada di tingkat eselon II, untuk diangkat sebagai sekretariat jenderal. Sehingga KPI akan mandiri dalam mengelola anggarannya dan fleksibel. Kantor pusat dan cabang regional juga harus menerapkan struktur hierarkis.

Selain itu, kementerian bertekad untuk meningkatkan peran komisi untuk mengaudit peringkat program siaran sebagai tanggapan terhadap pertanyaan publik tentang metodologi yang digunakan oleh AC Nielsen, satu-satunya lembaga pemeringkat di negara ini.

Gery berharap proposal Kominfo akan diterima oleh badan legislatif dalam diskusi tentang revisi UU Penyiaran, yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

0 komentar:

Posting Komentar