Kamis, 23 Januari 2020

MUI Siap Mendeklarasikan Netflix sebagai Haram

MUI Siap Mendeklarasikan Netflix sebagai Haram


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim siap mengeluarkan fatwa atau fatwa yang menyatakan Netflix sebagai haram jika terbukti memberikan konten negatif.

Ketua dewan fatwa dewan Hasanuddin mengakui bahwa saat ini, media sosial dan platform digital rentan disusupi oleh konten tidak senonoh yang tidak sejalan dengan norma agama dan hukum negara.

Dia kemudian meminta semua pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menyaring konten yang disiarkan oleh penyedia layanan media yang berbasis di AS.

Hasanuddin juga menyarankan pemerintah melindungi publik dari pertunjukan tidak bermoral dengan menutup penyedia, "termasuk Netflix [jika terbukti demikian]," katanya, Rabu, 22 Januari.

Namun, dewan belum menerima laporan publik mengenai konten yang tidak pantas di layanan hiburan internet. Bahkan, ia menambahkan, fatwa tentang perilaku seksual menyimpang, pornografi, terorisme, dan kekerasan telah dikeluarkan sehingga dewan sedang menunggu masyarakat untuk mengajukan laporan.

“Jika ada orang yang keberatan dengan layanan Netflix dan menuntut fatwa, MUI akan segera meninjau dan membuat keputusan dalam rapat pleno edik. Itu tidak akan lama, ”kata Hasanuddin.

Hasanuddin lebih lanjut menyatakan apresiasinya atas langkah Telkom Group yang memblokir konten negatif di Netflix . "Pemblokiran adalah tanggung jawab sosial mereka untuk melindungi publik dari pertunjukan buruk karena penuh dengan unsur-unsur amoral," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar