Sabtu, 29 Februari 2020

Pajak Mewah Yang Lebih Besar Dapat Mengusir Merek Supercar dari Indonesia

Pajak Mewah Yang Lebih Besar Dapat Mengusir Merek Supercar dari Indonesia


Skema pajak barang mewah PPnBM 125 persen yang saat ini dikenakan pada kendaraan yang terdaftar sebagai supercar mulai mengusir merek supercar dari Indonesia karena rendahnya penjualan ditambah dengan sifat rupiah yang berfluktuasi.

Kondisi ini dijelaskan oleh presiden-direktur importir supercar dan mewah eksotik PT Prestige Image Motorcars, Rudy Salim.

"Ya itu benar. Tidak baik bagi saya untuk menyebutkan merek tertentu. Tetapi akhirnya akan terungkap sendiri, ”kata presiden-direktur kepada Bisnis.com pada hari Kamis, 27 Februari.

Dia mengatakan bahwa selama skema PPnBM tidak mengalami perombakan besar, pasar segmen ini akan terus mengalami rasa gelisah.

125 persen PPnBM yang diberlakukan saat ini diawasi oleh Peraturan Menteri Keuangan No.35 / 2017 tentang kendaraan bermotor di atas 3.000 cc.

“Selama PPnBM diberlakukan seperti saat ini, tidak akan ada ruang bagi supercar untuk tumbuh [di Indonesia],” tambah Rudy.

Sebagai pemimpin salah satu importir supercar Indonesia, Rudy mengatakan bahwa perusahaan akan fokus pada diversifikasi produk. Memindahkan fokusnya dari supercar performa ke mobil listrik premium seperti Tesla dan membantu mendidik pasar pada kendaraan listrik.

Namun, Rudy mengatakan bahwa ini juga akan menghadapi rintangan karena harga kendaraan listrik tidak murah dan infrastruktur untuk mendukung operasi mobil listrik premium belum sepenuhnya dikembangkan.

0 komentar:

Posting Komentar