Selasa, 25 Februari 2020

Sri Mulyani Menanggapi Penghapusan Indonesia sebagai Negara Berkembang

Sri Mulyani Menanggapi Penghapusan Indonesia sebagai Negara Berkembang


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi penghapusan Indonesia dari daftar negara-negara berkembang di Amerika Serikat yang memenuhi syarat untuk perawatan diferensial khusus (SDT). 

Dia mengatakan bahwa keputusan itu hanya menargetkan tugas balasan (CVD) daripada sistem generalisasi preferensi (GSP), yang media banyak laporkan. Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa fasilitas CVD hanya mencakup lima sektor komoditas.

"Jadi, sebenarnya, ini tidak akan banyak mempengaruhi perdagangan kami," kata menteri keuangan pada Senin, 24 Februari. 

CVD berbeda dari Generalized System of Preferences (GSP). Ini adalah tugas yang dibebankan oleh pemerintah negara pengimpor untuk menyeimbangkan harga produk yang sama yang dibuat di dalam negeri, dan bahkan mengesampingkan harga produk asing berdasarkan subsidi ekspor yang diperoleh dari negara asal. 

Sementara itu, GSP adalah fasilitas yang diberikan secara sepihak oleh AS untuk mendorong pertumbuhan di negara-negara berkembang.

Pada 10 Februari 2020, AS secara resmi menyingkirkan Indonesia dan sejumlah negara lain — termasuk Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Vietnam — dari daftar negara-negara berkembang dan paling tidak berkembang. Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak akan lagi menerima perlakuan diferensial khusus (SDT) yang tersedia dalam Perjanjian WTO tentang Subsidi dan Tindakan Penanggulangan.

Sementara itu, selama kunjungan ke Kementerian Koordinasi Kelautan dan Investasi Indonesia, seorang pejabat perdagangan Amerika Serikat memastikan bahwa Amerika Serikat tidak akan mencabut fasilitas GSP Indonesia. 

0 komentar:

Posting Komentar