Selasa, 14 April 2020

Anies Baswedan Memperingatkan Bisnis Mengabaikan Batasan Sosial

Anies Baswedan Memperingatkan Bisnis Mengabaikan Batasan Sosial


Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang gagal mematuhi aturan yang diawasi oleh pembatasan sosial skala besar kota (PSBB). Dia mendorong perusahaan yang tidak termasuk dalam PSBB untuk memaksakan kerja jarak jauh yang dikenal sebagai kebijakan "bekerja dari rumah".

“[Tidak bekerja dari jarak jauh] melanggar PSBB. Ini sangat penting untuk dipahami, ”kata gubernur dalam konferensi pers Balai Kota, Senin.

Banyaknya pekerja yang pulang pergi kerja membuat Anies Baswedan percaya bahwa banyak bisnis masih mengabaikan upaya Jakarta untuk memutus rantai penularan virus corona yang diberlakukan sejak 10 April dan dijadwalkan berlangsung hingga 23 April. 

"Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi orang-orang dari virus corona," kata gubernur. "Kami akan bertindak tegas dengan mengevaluasi izin bisnis [perusahaan yang mengabaikan PSBB] jika ini berulang."

Bisnis yang diizinkan beroperasi di bawah status PSBB kota ini meliputi instansi pemerintah regional dan pusat, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN, dan bisnis swasta di bidang kesehatan, pasokan makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan industri strategis. 

0 komentar:

Posting Komentar