Rabu, 22 April 2020

Mabes Polri Melarang Semua Perayaan Hari May Day

Mabes Polri Melarang Semua Perayaan Hari May Day


Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) telah melarang semua bentuk pertemuan dalam rangka memperingati Hari May pada tanggal 1 Mei 2020, di tengah pandemi COVID-19 .

“Tentunya, Kepolisian tidak perlu mengeluarkan tanda terima pemberitahuan. Kita semua harus dapat melakukan jarak fisik dalam situasi saat ini, ”kata Kepala Pusat Informasi Publik Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi pada Rabu, 22 April 2020.

Keputusan untuk melarang semua pertemuan pada Hari May, Argo melanjutkan, sejalan dengan pemberitahuan yang diterbitkan oleh Kepala Polisi bernomor Mak / 2 / III / 2020 tentang kepatuhan dengan kebijakan pemerintah dalam menangani distribusi COVID-19 . Selain itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga telah secara resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Kepala Humas Kepolisian Metropolitan Jakarta, Komisaris Senior Yusri Yunus, juga menegaskan bahwa Kepolisian Jakarta akan membubarkan setiap pertemuan orang banyak yang melanggar aturan jarak fisik.

"Ya, kami akan bubar jika masih ada demonstrasi, karena kami sudah menyampaikan larangan mengadakan demonstrasi, mereka harus mengerti," kata Yusri pada 21 April 2020.

0 komentar:

Posting Komentar