Jumat, 03 April 2020

Polisi Jakarta mengamankan 16 orang karena melanggar jarak fisik

 Polisi Jakarta mengamankan 16 orang karena melanggar jarak fisik


Polisi Indonesia telah mulai mengamankan orang-orang yang melanggar pedoman jarak fisik selama pandemi coronavirus (Covid-19). Polisi Metro Jakarta mengkonfirmasi telah mengawal 16 orang yang bermain di kafe internet ke kantor polisi pada 3 April.

“Pada pukul 1:30 pagi, 3 April, kami menerima laporan tentang orang-orang yang berkumpul di kafe internet di Palmerah dan Menteng, Pasar Rumput. Kepala Direktorat Investigasi Kriminal memimpin tim penegak hukum, ”kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes. Yusri Yunus dalam pernyataan tertulis, Jumat, 3 April.

Orang-orang berusia antara 17-30 dibawa ke markas polisi di Jakarta Selatan. "Tim mendidik mereka tentang prinsip jarak fisik," tambah Yusri.

Dia menyatakan bahwa polisi telah mulai melakukan patroli rutin di daerah perumahan di Jakarta dan sekitarnya dalam upaya untuk mendidik dan membubarkan kerumunan di tengah pandemi.

Menurut Yusri, patroli rutin dimulai pukul 8 malam, dan polisi akan mengunjungi 20 tempat sehari yang biasa digunakan untuk pertemuan massal, termasuk kafe internet.

Patroli itu, lanjutnya, mengikuti perintah Kapolri Jenderal Idham Azis pada 19 Maret, tentang pelarangan acara massa. “Jika ada pelanggaran, setiap petugas polisi wajib mengambil tindakan,” sebagaimana tertulis dalam surat edaran.

0 komentar:

Posting Komentar