Warga Indonesia dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar isolasi diri
Direktorat Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa seorang lelaki Indonesia dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar peraturan isolasi diri wajib. Identitas orang tersebut tidak dipublikasikan.
“Ya, seorang warga negara Indonesia dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan. Kembalinya dia difasilitasi dan dia telah dikawal ke Bogor, ”kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, pada hari Kamis, 9 April.
Menurut Judha, pria itu tiba di Bandara Incheon pada 4 April. Kedutaan Besar Indonesia di Seoul pada 7 April menerima laporan bahwa pria itu secara salah melaporkan alamat lokalnya dan meninggalkan tempat isolasi diri yang terdaftar. Dia kemudian dideportasi pada 8 April.
Sebagaimana dilaporkan secara luas, semua migran yang tiba di Korea Selatan diwajibkan untuk mempraktikkan karantina individu selama 14 hari dan menyerahkan tempat isolasi diri mereka setelah wabah koronavirus. Namun, lelaki itu ternyata tidak berada di tempat terdaftar.
Korea Selatan mendapat pujian internasional untuk pelacakan dan mengandung virus corona sejak melaporkan kasus pertamanya pada bulan Februari, seperti dikutip dari aljazeera.com. Negara ini juga berhasil membatasi jumlah kasus yang dikonfirmasi menjadi sekitar 50 setiap hari.
0 komentar:
Posting Komentar