Sabtu, 09 Mei 2020

Pemerintah Resmi Membuka Ekspor Penetas Lobster

Pemerintah Resmi Membuka Ekspor Penetas Lobster


Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah melanjutkan rencananya untuk membuka ekspor penetasan lobster melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan kepiting kecil. di wilayah Indonesia, yang dilarang oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

“Ketika peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 melarang penangkapan dan ekspor lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan kepiting kecil atau rajungan (Portunus spp.) Dicabut dan tidak berlaku lagi, ”bunyi Pasal 16 polis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ekspor benih lobster diizinkan dengan syarat dan dasar harganya dari nelayan akan ditentukan oleh direktorat jenderal kementerian yang mengawasi perikanan. Kuota ekspor dan lokasi tangkapan juga akan ditetapkan setiap tahun.

Kebijakan ini juga mengamanatkan bahwa setiap ekspor penetasan lobster tunduk pada bea keluar atau penerimaan negara bukan pajak per setiap benih dengan tarif yang ditentukan oleh Departemen Keuangan.

Sebagai menteri, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster . Dia berpendapat eksploitasi semacam itu melalui ekstraksi harus ditinggalkan, dengan menyatakan bahwa keberlanjutan harus menjadi dasar industri sumber daya alam negara.

0 komentar:

Posting Komentar